JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak bagi pedagang online di e-commerce. <br /> <br />Purbaya beralasan, kebijakan tersebut belum akan diterapkan karena menunggu kondisi perekonomian nasional kembali kondusif. <br /> <br />Saat ini, pemerintah belum menetapkan marketplace mana yang akan bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan barang oleh merchant. <br /> <br />"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025). <br /> <br />"Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti," sambung Purbaya. <br /> <br />Baca Juga Banyak Delegasi Walk Out, PM Israel Netanyahu Ajak Majelis Umum PBB Main Kuis Tebak-tebakan di https://www.kompas.tv/internasional/620014/banyak-delegasi-walk-out-pm-israel-netanyahu-ajak-majelis-umum-pbb-main-kuis-tebak-tebakan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/620015/menkeu-purbaya-beberkan-alasan-tunda-pajak-pedagang-online-di-e-commerce
