Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!<br /><br />Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/09/30/092849/kuota-haji-tambahan-di-kemenag-diklaim-sesuai-uu-begini-kata-pakar<br /><br />Pakar hukum tata negara, Oce Madril, menilai kebijakan Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak melanggar hukum. <br />Menurut dosen Fakultas Hukum UGM ini, Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 memberi kewenangan penuh kepada menteri agama untuk menetapkan kuota tambahan tanpa harus mengikuti pola 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.<br /><br />Oce menjelaskan, aturan tersebut hanya berlaku untuk kuota dasar tahunan, sementara kuota tambahan adalah kondisi khusus. Karena itu, keputusan Menteri Agama yang membagi 20 ribu kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dianggap sah. <br /><br />#Kemenag #KuotaHaji #OceMadril<br />Host/Video Editor: Nathan/Faqih<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
