JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait penangkapan 4 aktivis yang dituding menghasut kerusuhan dalam unjuk rasa akhir Agustus lalu. <br /> <br />Selain penangkapan, objek yang digugat dalam permohonan praperadilan meliputi penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. <br /> <br />Keempat aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan adalah Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim. <br /> <br />Aktivis menempuh jalur konstitusional yang dijamin konstitusi karena keempat aktivis yang kini ditahan di Polda Metro Jaya merupakan korban kriminalisasi dan tahanan politik. <br /> <br />Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka terhadap keempat rekan mereka. <br /> <br />Baca Juga Delpedro Marhaen & 3 Aktivis Masih Ditahan, Kapolri Jabarkan Bukti Penghasutan di https://www.kompas.tv/nasional/619772/delpedro-marhaen-3-aktivis-masih-ditahan-kapolri-jabarkan-bukti-penghasutan <br /> <br />#delpedromarhaen #praperadilan #poldametro <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621057/delpedro-cs-menilai-di-kriminalisasi-tim-advokasi-gugat-polda-metro-ke-praperadilan
