KOMPAS.TV - Sidang putusan kasus penganiayaan anggota TNI Prada Muhammad Resky Putra Pratama Arif yang tewas dianiaya senior diwarnai kericuhan. <br /> <br />Vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa membuat orang tua korban histeris hingga pingsan di dalam ruang sidang. <br /> <br />Tangis histeris ibu Prada Muhammad Resky Putra pecah saat hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa Pratu Sandy, pelaku penganiayaan terhadap anak mereka. <br /> <br />Keluarga korban menilai hukuman dua tahun yang diterima terdakwa tidak sebanding dengan perbuatannya. Orang tua korban berencana mengajukan banding untuk mendapatkan keadilan bagi anak mereka. <br /> <br />Dalam pembacaan vonis, pihak pengadilan militer membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pratu Sandy terhadap korban Prada Muhammad Resky, yang terjadi pada 24 Januari 2025 lalu. <br /> <br />Namun, dalam hasil pemeriksaan, Pratu Sandy tidak terbukti memiliki masalah pribadi dengan korban. Penganiayaan yang dilakukan murni karena respons spontanitas saat kegiatan latihan fisik di dalam barak. <br /> <br />Baca Juga Terekam CCTV, Detik-Detik Rumah Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Dibakar OTK | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/621097/terekam-cctv-detik-detik-rumah-koordinator-masyarakat-pati-bersatu-dibakar-otk-sapa-pagi <br /> <br />#tni #penganiayaan #vonis #kekerasan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621099/vonis-ringan-kasus-tewasnya-prajurit-tni-dianiaya-senior-orangtua-protes-dinilai-tak-adil
