LAMPUNG, KOMPAS.TV - A-J, H-D, dan A-H diringkus Satreskrim Polres Bengkulu dikediamannya tanpa perlawanan, usai melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan para pelaku secara bergilir, yang salah satu diantaranya merupakan pacar korban. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pemerkosa Siswi SMA di https://www.kompas.tv/regional/621487/polisi-tangkap-tiga-pemuda-pemerkosa-siswi-sma <br /> <br />Peristiwa bermula saat korban diajak pergi bersama pacarnya ke sebuah jembatan, yang mana pelaku lain sudah menunggu dilokasi tersebut. <br /> <br />Korban sempat dicekoki minuman keras hingga mabuk, kemudian diajak ke area hutan yang tak jauh dilokasi dan disetubuhi secara bergilir. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga pelaku merupakan kakak beradik. Perbuatan tersebut dilakukan para pelaku karena kecanduan film dewasa. <br /> <br />Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini terancam pidana penjara hingga 15 tahun. <br /> <br />#persetubuhan #bengkulu #korbanpersetubuhan <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621488/kakak-beradik-setubuhi-anak-dibawah-umur
