LAMPUNG, KOMPAS.TV - 32 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari 31 pria dan 1 wanita, ditangkap oleh satuan Polresta Bandar Lampung, dari hasil pengungkapan 22 kasus selama sebulan terakhir. Dari 32 tersangka, 22 diantaranya sebagai pengedar, sementara 10 tersangka lainya sebagai pengguna narkoba. <br /> <br />Baca Juga Motif Dendam, Pria Tewas Ditembak Di Hadapan Istri di https://www.kompas.tv/regional/621660/motif-dendam-pria-tewas-ditembak-di-hadapan-istri <br /> <br />Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah yang terdiri dari 302 gram sabu sabu, 0,79 gram ganja dan 20 butir pil ekstasi. <br /> <br />Modus peredaran narkoba ini dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan media sosial. <br /> <br />Atas perbuatannya, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 15 tahun. <br /> <br /> #narkoba #tersangkanarkoba #bandarlampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621662/dalam-sebulan-32-tersangka-narkoba-ditangkap