JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (7/10/2025). <br /> <br />Sidang beragendakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku pemohon. <br /> <br />Kubu Nadiem menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda, untuk memberikan keterangan terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara. <br /> <br />Dalam sidang, Hairul mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. <br /> <br />Menurutnya, hingga kini belum ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara. <br /> <br />Hairul menegaskan, penetapan tersangka kasus korupsi tidak bisa dilakukan jika belum ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan. <br /> <br />Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September lalu. <br /> <br />Nadiem diduga telah menyepakati dan memerintahkan penggunaan laptop Chromebook sebelum pengadaan dimulai. <br /> <br />Pengadaan laptop Chromebook menjadi bagian program digitalisasi pendidikan 20192022. Ada lima tersangka dalam kasus ini dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. <br /> <br />Baca Juga Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Hukum Pidana Chairul Huda di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/621799/nadiem-makarim-hadirkan-ahli-hukum-pidana-chairul-huda-di-sidang-praperadilan <br /> <br />#nadiemmakarim #korupsi #sidangnadiem #korupsichromebook <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621848/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-ahli-hukum-pertanyakan-bukti-penetapan-tersangka