JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (7/10/2025) lalu. Sidang beragendakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku pemohon. <br /> <br />Kubu Nadiem Makarim menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda, untuk memberikan keterangan terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara. <br /> <br />Dalam sidang, Hairul mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Menurutnya, hingga kini belum ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara. <br /> <br />Penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak bisa dilakukan jika belum ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan. <br /> <br />Sementara itu, hari Rabu (8/10/2025) ini sidang praperadilan gugatan status tersangka korupsi laptop Nadiem Makarim kembali dilanjutkan. <br /> <br />Bagaimana jalannya persidangan hari ini? kita tanyakan kepada Jurnalis KompasTV, Nandha Aprilia dan Juru Kamera, Ferizka Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Resmi! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop di https://www.kompas.tv/nasional/615626/resmi-eks-mendikbudristek-nadiem-makarim-jadi-tersangka-korupsi-laptop <br /> <br />#praperadilan #nadiemmakarim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621851/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-pertanyakan-surat-penahanan-hingga-alat-bukti
