LAMPUNG, KOMPAS.TV - Andika Pratama, pemuda berusia 32 tahun ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api serta amunisi ilegal. <br /> <br />Pelaku warga Bandar Lampung ini dibekuk lantaran gerak geriknya yang mencurigakan, saat polisi sedang melakukan patroli rutin pada jumat 29 september lalu. <br /> <br />Setelah diperiksa dan digeledah, petugas pun menemukan senjata api bukan rakitan beserta amunisi aktif yang diselipkan di bagian pinggang pelaku. <br /> <br />Baca Juga Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/regional/622095/residivis-narkoba-kembali-dibekuk-polisi <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih membawa senjata api jenis pistol FN tersebut untuk berjaga diri, dan milik orang tua yang kini dalam pencarian polisi. <br /> <br />Kini atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 1 undang undang darurat tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa hak di muka umum, serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. <br /> <br /> #senpi #ilegal #bandarlampung <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622098/bawa-senjata-api-ilegal-pemuda-ditangkap-polisi