Surprise Me!

Nikita Mirzani Terbukti Lakukan Pemerasan, Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

2025-10-09 5 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. <br /> <br />Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan. <br /> <br />Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Nikita Mirzani Ditegur Hakim, Joget Velocity saat Sidang | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/619833/nikita-mirzani-ditegur-hakim-joget-velocity-saat-sidang-kompas-pagi <br /> <br />#nikitamirzani #penjara #pemerasan #rezagladys #sidangnikitamirzani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622143/nikita-mirzani-terbukti-lakukan-pemerasan-jaksa-tuntut-11-tahun-penjara-dan-denda-rp2-m

Buy Now on CodeCanyon