JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). <br /> <br />DPR melalui Ketua Komisi I Utut Adianto menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang gugatan UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). <br /> <br />"Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Utut, dalam sidang. <br /> <br />Hal senada disampaikan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. <br /> <br />Alasan pemerintah salah satunya adalah membantah dalil aksi kekerasan yang dialami pemohon perkara 92 dalam aksi penolakan revisi UU TNI. <br /> <br />Video editor: Galih <br /> <br />#dpr #mk #uutni <br /> <br />Baca Juga Polisi Ungkap Kronologi Aksi Prajurit TNI Gagalkan Curanmor di Tol Kebon Jeruk di https://www.kompas.tv/regional/621938/polisi-ungkap-kronologi-aksi-prajurit-tni-gagalkan-curanmor-di-tol-kebon-jeruk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622413/dpr-dan-pemerintah-kompak-minta-mk-tolak-uji-materi-uu-tni
