JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mempertanyakan alasan Panglima TNI masih ikut andil alias cawe-cawe untuk menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI. <br /> <br />Hal ini disampaikannya dalam lanjutan persidangan dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXII/2025, di mana salah satu pemohon mempersoalan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri. <br /> <br />"Ini bagaimana ini Panglima (TNI) masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacama kontradiksi di antara beberapa ayat," kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (9/10/2025). <br /> <br />Baca Juga Hotman Paris Debat dengan Ahli Hukum Pidana dari JPU di Praperadilan Nadiem, Bawa Analogi Pelecehan di https://www.kompas.tv/nasional/622435/hotman-paris-debat-dengan-ahli-hukum-pidana-dari-jpu-di-praperadilan-nadiem-bawa-analogi-pelecehan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622437/suhartoyo-pertanyakan-pasal-uu-tni-soal-prajurit-di-jabatan-sipil-panglima-masih-cawe-cawe