JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. <br /> <br />Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan periode 20192022 adalah sah menurut hukum. <br /> <br />Dengan demikian, penyidikan terhadap Nadiem akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. <br /> <br />Istri Nadiem, Franka Franklin, mengaku keluarga sangat sedih atas putusan praperadilan tersebut, namun tetap menghormati keputusan hakim. Ke depan, Nadiem dan keluarga berkomitmen mencari keadilan melalui jalur hukum. <br /> <br />Baca Juga Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah di https://www.kompas.tv/nasional/622741/hakim-tolak-praperadilan-nadiem-makarim-status-tersangka-sah <br /> <br />#nadiemmakarim #kasuslaptop #praperadilan #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622764/pn-jaksel-tolak-praperadilan-nadiem-makarim-istri-kami-cari-jalan-dalam-koridor-hukum