LAMPUNG, KOMPAS.TV - Putri Yuris, seorang perempuan di Lampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena melakukan aksi penipuan. <br /> <br />Tak tanggung tanggung korban yang terkena bujuk rayu tipuanya ini berjumlah 450 orang dengan nilai total kerugian mencapai 85 juta rupiah. <br /> <br />Baca Juga Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Tol TERPEKA di https://www.kompas.tv/regional/622303/tersangka-kembalikan-uang-korupsi-tol-terpeka <br /> <br />Modusnya, pelaku yang mengaku sebagai marketing disalah satu bank swasta ini menjanjikan pinjaman fiktif senilai 3 hingga 8 juta kepada para korban dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga dan membayar administrasi mulai dari 30 ribu hingga 500 ribu rupiah. <br /> <br />Namun setelah biaya adiministrasi disetorkan para korban, pinjaman yang dijanjikan pelaku justru tak kunjung dicairkan. <br /> <br />Polisi mengatakan bahwa pelaku bukan pegawai bank yang disebutkanya kepada para korban. <br /> <br />Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 Juncto 64 KUHP dan atau pasal 372 Juncto 64 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. <br /> <br />#penjamanfiktif #bandarlampung #putriyuris <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622954/irt-tipu-ratusan-orang-modus-pinjaman-fiktif
