Prabowo Izinkan WNA Jadi Pimpinan BUMN, KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN<br /><br />Link terkait:<br />https://www.suara.com/news/2025/10/16/225744/presiden-prabowo-bolehkan-wna-pimpin-bumn-kpk-wajib-setor-lhkpn <br /><br /><br />Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing memimpin Badan Usaha Milik Negara.<br /><br />Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tidak ada pengecualian aturan bagi direksi asing, dan mereka tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.<br /><br />Ia menegaskan, siapa pun yang menjabat sebagai penyelenggara negara, termasuk warga asing yang memimpin BUMN, tetap terikat dengan hukum dan peraturan di Indonesia.<br /><br /><br />#Prabowo #BUMN #KPK #LHKPN <br /><br /><br /><br /><br />Host/Video Editor:Tyas/Matthew<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
