SERANG, KOMPAS.TV - Tumpukan limbah medis yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun ditemukan di dekat permukiman warga di Kota Serang, Banten. Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang masih menyelidiki pembuang limbah medis tersebut. <br /> <br />Warga Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kota Serang, digegerkan dengan penemuan limbah medis di lahan kosong dekat permukiman warga. <br /> <br />Warga mengaku terganggu dengan adanya limbah berbahaya tersebut, pasalnya limbah sudah seminggu menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap saat hujan. <br /> <br />Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang memastikan lahan kosong di dekat permukiman warga bukanlah tempat pembuangan limbah medis. <br /> <br />Pihaknya masih menyelidiki pembuang limbah medis tersebut. Pelaku dapat dikenakan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar. <br /> <br />Pengawas lingkungan hidup Kota Serang menyatakan akan melakukan sejumlah langkah agar kejadian serupa tidak terulang, di antaranya memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3. <br /> <br />Hingga Selasa (22/10/2025) siang, limbah medis di Graha Walantaka belum dibersihkan. Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi limbah medis demi menghindari paparan penyakit. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Limbah Medis di Permukiman Serang Jadi Ancaman, Polisi dan DLH Selidiki Lokasi di https://www.kompas.tv/nasional/624401/full-limbah-medis-di-permukiman-serang-jadi-ancaman-polisi-dan-dlh-selidiki-lokasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/624577/limbah-medis-dibuang-di-dekat-permukiman-dlh-serang-pidana-3-tahun-dan-denda-rp3-miliar
