LAMPUNG, KOMPAS.TV - W-S seorang perempuan yang memotong alat vital pacarnya saat keduanya melakukan hubungan badan di Lapangan Baruna Panjang Bandar Lampung, Lampung, kini sudah diamankan polisi. <br /> <br />Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Anak Berusia 10 Tahun di https://www.kompas.tv/regional/624890/rekonstruksi-pembunuhan-anak-berusia-10-tahun <br /> <br />Pelaku tega melakukan aksinya lantaran merasa dendam dan sakit hati karna kerap dipermainkan oleh korban yang sudah beristri. <br /> <br />Polisi menyebut korban juga kerap berhubungan badan dengan perempuan lainya, hal inilah yang menjadi puncak rasa kecewa pelaku yang sudah menjalin hubungan gelap dengan korban sejak 2019 lalu. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 353 Junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, <br /> <br />Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat karena alamu luka serius. <br /> <br />#penganiyaan #bandarlampung #potongalatvital <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625173/polisi-tangkap-perempuan-potong-alat-vital-pacar
