LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam penyelenggaraan Pendidikan Dasar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan, Universitas Lampung. <br /> <br />Adapun kedelapan tersangka diantaranya empat orang panitia diksar, berinisial AA ,AF , AS , SY serta empat orang alumni berinisial DAP , PL , RAN , dan Ai . <br /> <br />Baca Juga Detik Detik Penggerebekan Pasutri Bandar Narkoba di https://www.kompas.tv/regional/625851/detik-detik-penggerebekan-pasutri-bandar-narkoba <br /> <br />Penetapan kedelapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar sejumlah rangkaian penyidilikan dan penyidikan atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada november 2024 lalu. <br /> <br />Polisi menyebut, meski kematian salah satu peserta diksar yakni mahasiswa Unila bernama Pratama Wijaya Kusuma disebabkan karena penyakit tumor otak, namun hasil penyidikan juga mengungkap adanya penganiayaan yang juga dialami sejumlah mahasiswa peserta Diksar Mahepel Unila lainya. <br /> <br />Kini kedelapan tersangka akan disangkakan pasal pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. <br /> <br />#penganiyaan #diksarmahepelunila #unila <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625854/penetapan-8-tersangka-penganiayaan-diksar-unila
