KUPANG, KOMPAS.TV - Keluarga Prada Lucky Namo protes usai sidang hari kedua kasus meninggalnya Prada Lucky Namo. Keluarga menuntut 22 pelaku penganiaya Prada Lucky dipecat dan dihukum mati. <br /> <br />Protes dan tuntutan ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, dilakukan saat 17 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan keluar dari ruang sidang Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. <br /> <br />Dalam protesnya, ayah Prada Lucky menuntut semua terdakwa dipecat dan dihukum mati. Tuntutan ini berbeda dari dakwaan, yakni sembilan tahun penjara. Ayah Prada Lucky kesal karena keterangan terdakwa dinilai berbelit-belit dan mengaburkan fakta. <br /> <br />Bahkan, Pelda Christian Namo meminta pertanggungjawaban Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere atas kematian putranya. <br /> <br />Sebelumnya, sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer Kupang. Sidang menghadirkan 17 terdakwa sekaligus. <br /> <br />Ke-17 terdakwa adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. Para terdakwa diduga menganiaya Prada Lucky hingga korban mengalami luka berat dan meninggal pada 6 Agustus 2025. <br /> <br />Baca Juga 17 Anggota TNI Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Terancam 9 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/nasional/626275/17-anggota-tni-terdakwa-kasus-penganiayaan-prada-lucky-terancam-9-tahun-penjara <br /> <br />#tni #penganiayaan #pradalucky #oknumtni <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/626280/kasus-penganiayaan-prada-lucky-keluarga-protes-dakwaan-minta-pelaku-dipecat-dan-hukum-mati
