JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas sekaligus terdakwa atas kasus pemerasan, Nikita Mirzani, memastikan bakal ajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. <br /> <br />Sementara Kejaksaan Agung bilang, jaksa penuntut umum tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis Nikita, dan jaksa menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Mengajukan banding adalah hal pasti yang akan dilakukan selebritas yang juga terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nikita Mirzani, sesaat setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Meski dengan santai menghadapi putusan hakim atas kasus yang menjeratnya, Nikita Mirzani dengan jelas menyebut akan menempuh upaya hukum banding. <br /> <br />Walau begitu, Nikita mengaku tidak menyangka, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni sebelas tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. <br /> <br />Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, dokter Reza Gladys. <br /> <br />#nikitamirzani #vonis #jaksa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626390/nikita-mirzani-banding-usai-vonis-4-tahun-penjara-kejagung-jpu-masih-pikir-pikir-soal-banding
