LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi mengevakuasi jasad seorang wanita korban pembunuhan di dalam rumah di kawasan Jalan Ratu Lengkara Kedamaian Asri Mandiri, Kedamaian, Bandar Lampung, Lampung. <br /> <br />Korban diketahui berinisial T-F yang tewas dibunuh oleh mantan suaminya sendiri berinisial B-N yang telah ditangkap usai bersembunyi di dalam kamar rumah yang sama. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya ini lantaran merasa sakit hati karena dituduh selingkuh dan digugat cerai saat keduanya masih berumah tangga. <br /> <br />Baca Juga Penyelundupan Narkoba ke Lapas Pakai Teko Listrik di https://www.kompas.tv/regional/627650/penyelundupan-narkoba-ke-lapas-pakai-teko-listrik <br /> <br />Pelaku mendatangi rumah korban dan menghabisi nyawanya dengan cara memukul menggunakan batu cobek dan menusuknya dengan senjata tajam., <br /> <br />Kini atas atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. <br /> <br /> <br /> <br />#selingkuh #pembunuhan #bandarlampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/627652/sakit-hati-dituduh-selingkuh-pria-bunuh-mantan-istri
