KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. <br /> <br />Fakta baru diungkapkan saksi Pratu Kanisius Wae. Saksi menuturkan Prada Lucky sempat mendengar penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Saksi juga bilang mendengar Prada Lucky sempat meminta ampun pada pelaku penganiayaan. <br /> <br />Mengikuti persidangan dan mendengar keterangan saksi, keluarga menilai para pelaku penganiayaan yang berujung meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo patut dijerat pembunuhan berencana. <br /> <br />Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang memberi kesempatan terdakwa menanggapi keterangan para saksi. Pada sidang 29 Oktober lalu, terdakwa membantah beberapa keterangan saksi. <br /> <br />Baca Juga Tak Kuasa Dengar Saksi Penganiayaan, Ibunda Prada Lucky Keluar Ruang Sidang: Ini Pembunuhan! di https://www.kompas.tv/regional/627684/tak-kuasa-dengar-saksi-penganiayaan-ibunda-prada-lucky-keluar-ruang-sidang-ini-pembunuhan <br /> <br />#sidangpradalucky #pradalucky #tni #penganiayaan #kupang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/627686/deret-fakta-sidang-kasus-kematian-prada-lucky-penganiayaan-atau-pembunuhan-kompas-petang
