JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memulai persidangan mengenai kasus para anggota DPR non-aktif, mulai dari Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). <br /> <br />Saksi dari Deputi Persidangan Setjen DPR, Suprihartini, mengatakan tak ada pembahasan terkait kenaikan gaji DPR saat pelaksanaan Sidang Tahunan pada 15 Agustus lalu. <br /> <br />"Apakah ada pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan tidak ada sama sekali dalam pelaksanaan sidang 15 Agustus," kata Suprihartini di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025). <br /> <br />Baca Juga Sidang Etik Ucapan & Perilaku Anggota DPR Nonaktif, Saksi: Joget Terhibur Bukan Karena Kenaikan Gaji di https://www.kompas.tv/nasional/627704/sidang-etik-ucapan-perilaku-anggota-dpr-nonaktif-saksi-joget-terhibur-bukan-karena-kenaikan-gaji <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/627719/sidang-etik-sahroni-eko-patrio-dkk-setjen-ungkap-tak-ada-isu-kenaikan-gaji-tunjangan-dpr
