KUPANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 22 terdakwa tengah menjalani persidangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky Sepril Saputra Namo sejak akhir Oktober 2025. <br /> <br />Oditur Militer 315 membagi para terdakwa dalam tiga berkas perkara berbeda. Namun, dakwaan kombinasi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dianggap kurang oleh keluarga korban. <br /> <br />Ibu almarhum Prada Lucky bahkan menyebut ada orang-orang yang paling bertanggung jawab atas kematian putranya. <br /> <br />Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya! <br /> <br />Baca Juga Dokter Bongkar Kondisi Luka Prada Lucky: Memar Benda Tumpul di Dada hingga Paha | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/627944/dokter-bongkar-kondisi-luka-prada-lucky-memar-benda-tumpul-di-dada-hingga-paha-kompas-petang <br /> <br />#pradalucky #tni #sidang #kupang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/627946/blak-blakan-ibunda-prada-lucky-sebut-3-orang-paling-bertanggung-jawab-atas-kematian-putranya
