Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan para pelaku judi online akan dikenakan sanksi tindak pidana pencucian uang.<br /><br />Hal tersebut disampaikan Yusril saat berkunjung ke kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).<br /><br />#judol #yusrilihzamahendra #pemerintah<br /><br />[Antara/Ibnu Zaki/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar]
