KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemerasan di Dinas PUPR Riau. Salah satunya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid. <br /> <br />Dalam keterangan pers, pimpinan KPK bilang ada modus istilah "jatah preman" yang diminta Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau. <br /> <br />Nilainya mencapai 7 miliar rupiah, dan jika nilainya tidak sesuai, bahkan ada ancaman pencopotan jabatan. <br /> <br />KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar Amerika Serikat, dan poundsterling yang nilainya sekitar 1,6 miliar rupiah. <br /> <br />Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons status Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. <br /> <br />Tito bilang, kepala daerah yang menghadapi masalah hukum akan dinonaktifkan bila ditahan. Setelah itu, Wakil Gubernur secara otomatis akan menggantikan Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt). <br /> <br />Jika perkara yang berjalan inkrah, maka selanjutnya DPRD akan menggelar rapat untuk mengusulkan Wakil Gubernur menjadi Gubernur. <br /> <br />Tito menegaskan pihaknya terus memonitor situasi di Riau, yang hingga kini diklaim berjalan normal. <br /> <br />#kpk #pemerasan #dinaspupr #gubernurriau <br /> <br />Baca Juga Polisi Bakal Umumkan Hasil DNA Kerangka Manusia di Kwitang | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/628374/polisi-bakal-umumkan-hasil-dna-kerangka-manusia-di-kwitang-sapa-pagi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628375/kpk-tetapkan-gubernur-riau-sebagai-tersangka-kasus-pemerasan-mendagri-akan-dinonaktifkan
