JAKARTA, KOMPAS Anggota DPR Nonaktif Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadier hingga Uya Kuya menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait putusan etik pada hari Rabu (5/11/2025). <br /> <br />Putusan MKD, Adies Kadir tidak terbukti langgar kode etik dan diminta berhati-hati menyampaikan informasi. Adies Kadir juga diminta diaktifkan sebagai Anggota DPR. <br /> <br />Nafa Urbach dinilai melanggar kode etik dan diminta berhati-hati menyampaikan pendapat. Nafa juga di-nonaktifkan sebagai Anggota DPR selama 3 Bulan. <br /> <br />Surya Utama atau Uya Kuya dinilai tidak terbukti langgar kode etik, dan diminta diaktifkan sebagai anggota DPR. <br /> <br />Eko Patrio dinilai terbukti langgar kode etik, dan di-nonaktifkan selama 4 bulan sebagai Anggota DPR. <br /> <br />Sementara Sahroni, dinilai langgar kode etik dan dinon-aktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan. <br /> <br />Anggota DPR yang di-nonaktifkan tidak menerima gaji sebagai Anggota DPR. <br /> <br />Video Editor: Frashiva Rizaldi <br /> <br />Produser: Theo Reza <br /> <br />#breakingnews #sidangetik #sahroni #uyakuya #ekopatrio #nafaurbach <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628487/tok-sidang-mkd-dpr-sahroni-eko-patrio-nafa-urbach-langgar-kode-etik-tidak-dipecat
