Surprise Me!

Roy Suryo Cs Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

2025-11-07 193 Dailymotion

KOMPAS.TV - Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. <br /> <br />Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut. Tersangka dari klaster kedua terdiri dari 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis. <br /> <br />"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). <br /> <br />Baca Juga [FULL] Penjelasan Polda Metro soal Penahanan Roy Suryo Cs di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628771/full-penjelasan-polda-metro-soal-penahanan-roy-suryo-cs-di-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628775/roy-suryo-cs-dijerat-pasal-berlapis-di-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi

Buy Now on CodeCanyon