Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka pencemaran nama baik dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).<br /><br />Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi padaJumat (7/11/2025), menyebut para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan manipulasi digital.<br /><br />#jokowi #ijazahpalsu #jokowidodo<br /><br />[Antara/Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Suwanti]
