JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menilai langkah Roy Suryo Cs menempuh praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo merupakan hak hukum yang sah dan diatur dalam undang-undang. <br /> <br />Menurut Susno, praperadilan sejatinya dirancang untuk melindungi hak-hak tersangka di tahap penyidikan. <br /> <br />"Kalau undang-undang menentukan sangat bagus bahwa praperadilan itu untuk melindungi hak-hak tersangka. Itu filosofi praperadilan. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua berjalan sesuai dengan hukum acara kita," ujar Susno dalam wawancara dengan digital KompasTV, Jumat (7/11/2025). <br /> <br />"Belum tentu dari 50 perkara praperadilan, satu saja yang menang. Di sinilah dibutuhkan sikap mental dan integritas hakim kita," sambungnya. <br /> <br />Susno menilai, meski kasus ini tergolong sensitif karena menyeret nama mantan presiden, secara hukum Polri tetap memiliki ruang independen dalam menangani perkara tersebut. <br /> <br />"Undang-undang memberikan ruang independen, bukan hanya kepada Polri, tapi juga kejaksaan, hakim, dan KPK. Dalam hukum, kedudukan semua warga negara sama, tidak ada perbedaan antara presiden, mantan presiden, dan warga biasa," tegasnya. <br /> <br />Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya! <br /> <br />Produser: Yuilyana <br /> <br />Thumbnail Editor: Lintang <br /> <br />#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi <br /> <br />Baca Juga Niat Puasa Senin 10 November 2025, Beserta Doa Berbukanya di https://www.kompas.tv/kalam-hati/629251/niat-puasa-senin-10-november-2025-beserta-doa-berbukanya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629258/kata-susno-duadji-jika-roy-cs-tempuh-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-di-tudingan-ijazah-palsu
