Surprise Me!

Pemusnahan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 74,9 M

2025-11-10 0 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kantor wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian barat, memusnahkan 29 juta batang rokok, 53 kilogram tembakau iris dan 13 ribu liter minuman beralkohol ilegal. <br /> <br />Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat, di tiga lokasi berbeda, diantaranya di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Provinsi Bengkulu. <br /> <br />Nilai total barang yang dimusnahkan tersebut mencapai 74,9 miliar rupiah. Dari kegiatan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 29,7 miliar rupiah. <br /> <br />Baca Juga Bupati Lamsel Sambut Positif Jalur Kereta Sumatra di https://www.kompas.tv/regional/629420/bupati-lamsel-sambut-positif-jalur-kereta-sumatra <br /> <br />Pelaksana tugas kepala kantor wilayah Bea Cukai Sumatera bagian barat, Agus Yulianto mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan pengiriman dan peredaran di wilayah Lampung dan Bengkulu, selama September 2024 sampai Oktober 2025. <br /> <br />Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum, untuk memastikan seluruh barang benar-benar hancur dan tidak kembali beredar di masyarakat. <br /> <br />#pemusnahan #rokok #miras <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629424/pemusnahan-rokok-miras-ilegal-senilai-rp-74-9-m

Buy Now on CodeCanyon