KUPANG, KOMPAS.TV - Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Ahmad Faisal, komandan kompi Prada Lucky, memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Oditur Militer. <br /> <br />Salah satu pasal yang digunakan adalah pasal tentang kekerasan yang berujung pada kematian. Dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, saksi dokter Gede Rastu Adi menyebut komplikasi penyakit yang memicu kematian Prada Lucky disebabkan adanya infeksi. <br /> <br />Akibatnya, korban mengalami gagal ginjal, kerusakan fungsi limpa, hingga memar di bagian paru-paru. <br /> <br />Baca Juga Kasus Kematian Prada Lucky: Dua Dokter RSUD Aeramo Bersaksi, Ungkap Kondisi Korban di ICU di https://www.kompas.tv/nasional/629447/kasus-kematian-prada-lucky-dua-dokter-rsud-aeramo-bersaksi-ungkap-kondisi-korban-di-icu <br /> <br />#pradalucky #sidang #tni <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629586/saksi-dokter-di-sidang-prada-lucky-ungkap-ada-infeksi-gagal-ginjal-dan-memar-paru-paru-pada-korban
