KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15, Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (11/11/2025). <br /> <br />Agenda sidang hanya menghadirkan satu saksi, yakni Letda Infanteri Luqman Hakim Oktavianto yang merupakan Komandan Peleton di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan 834 Waka Ngia Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur. <br /> <br />Dalam persidangan, hakim mencecar saksi yang saat kejadian bertugas sebagai perwira jaga, namun tidak melaporkan kejadian di ruang Pasi Intel pada tanggal 28 Juli lalu, saat Prada Lucky dan Prada Richard dianiaya oleh seniornya. <br /> <br />Saksi beberapa kali menjawab tidak ingat atas pertanyaan hakim. <br /> <br />Baca Juga Sidang Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Peleton Jadi Saksi untuk 17 Terdakwa di https://www.kompas.tv/nasional/629835/sidang-kasus-kematian-prada-lucky-komandan-peleton-jadi-saksi-untuk-17-terdakwa <br /> <br />#pradalucky #sidangmiliter #kupang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629838/sidang-lanjutan-prada-lucky-hakim-cecar-komandan-peleton-alasan-tak-laporkan-penganiayaan
