BEKASI, KOMPAS.TV - Terpidana kasus penipuan yang telah inkrah menolak untuk dieksekusi dan ditahan di Lapas Bulak Kapal. <br /> <br />Hal ini terjadi setelah terpidana mengajukan banding atas putusan pengadilan hingga permohonan kasasi, namun ditolak. <br /> <br />Dalam video yang direkam petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terpidana harus dipegang oleh sejumlah petugas karena terus memberontak saat hendak dibawa ke dalam mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal. <br /> <br />Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugerah, terpidana melanggar Pasal 378 tentang penipuan dalam kasus proyek revitalisasi pembangunan dan pengelolaan Pasar Kranji, yang hingga saat ini proyeknya masih mangkrak. <br /> <br />Terpidana telah divonis di pengadilan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Baca Juga 3 Terpidana Mati Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Siak Riau, 1 Masih Buron Dikejar Polisi! di https://www.kompas.tv/nasional/624347/3-terpidana-mati-kasus-narkoba-kabur-dari-rutan-siak-riau-1-masih-buron-dikejar-polisi <br /> <br />#bekasi #penipuan #pasarkranji <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630074/terpidana-kasus-penipuan-di-bekasi-ngamuk-tolak-dieksekusi-ke-lapas-bulak-kapal
