MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca meninggalnya Prada Haerul secara tidak wajar, Danyon Arhanud 4/AAY, Letkol Arhanud Andika dicopot dari jabatannya. <br /> <br />Selain itu, Pomdam juga menetapkan tiga prajurit lainnya sebagai tersangka atas kematian Prada Haerul. <br /> <br />Kapendam 14 Hasanuddin, Kolonel Kavaleri Budi Wirman menegaskan TNI AD tidak menoleransi adanya kekerasan. <br /> <br />Sehingga Pomdam menjatuhkan hukuman berupa pencopotan kepada Komandan Batalyon Arhanud 4/AAY, Letkol Andika Putra Yuniston. <br /> <br />Batalyon Arhanud 4/AAY merupakan kesatuan tempat Prada Haerul bertugas. <br /> <br />Sementara itu, tiga anggota TNI yang diperiksa sebagai saksi atas meninggalnya Prada Haerul, yakni Prada AG, Prada WE dan Prada FL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam 14 Hasanuddin. <br /> <br />Pihak Pomdam masih mendalami peran ketiganya dan melengkapi bukti-bukti. <br /> <br />Baca Juga Terdakwa Sangkal hingga Pertanyakan Kesaksian Komandan Kompi di Sidang Kasus Kematian Prada Lucky di https://www.kompas.tv/nasional/629991/terdakwa-sangkal-hingga-pertanyakan-kesaksian-komandan-kompi-di-sidang-kasus-kematian-prada-lucky <br /> <br />#pradahaerul #penganiayaantni #makassar <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630081/kasus-kematian-prada-haerul-tni-ad-copot-komandan-batalyon-dan-tetapkan-3-tersangka
