Gugatan Praperadilan Diajukan ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji Pejabat Kemenag<br /><br />Link terkait:<br />https://www.suara.com/news/2025/11/11/232000/kpk-digugat-praperadilan-ada-apa-dengan-penghentian-kasus-korupsi-kuota-haji-pejabat-kemenag <br /><br /><br />Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan karena lembaga tersebut menilai KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji secara tidak sah. Kasus itu diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama. Sidang perdana dijadwalkan pada 17 November 2025, dengan harapan hakim dapat memerintahkan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.<br /><br />Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tahun 2024, setelah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun hasil penyelidikan menemukan ketimpangan, di mana 10.000 kuota diberikan untuk reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.<br /><br /><br /><br />#korupsikemenag #korupsikuotahaji #kpk <br /><br /><br /><br />Host/Video Editor:Gita/Matthew<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
