SRAGEN, KOMPAS.TV - Diduga menyelewengkan uang hasil sewa tanah kas desa untuk berfoya-foya, seorang kepala desa di Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi. <br /> <br />Ngadiyanto, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, diduga melakukan korupsi kas desa sejak tahun 2016 hingga 2020. <br /> <br />Kas tersebut berasal dari hasil sewa tanah seluas sekitar 3.500 meter persegi. <br /> <br />Uang yang seharusnya masuk sebagai pendapatan desa, justru dimasukkan tersangka ke rekening pribadinya untuk digunakan berfoya-foya. <br /> <br />Penentuan harga sewa kepada dua perusahaan swasta juga dilakukan tersangka tanpa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa. <br /> <br />Dari hasil audit Pemerintah Kabupaten Sragen, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 juta. <br /> <br />Baca Juga Petugas Temukan Sianida di Kawasan Tambang Emas Ilegal Sekotong di https://www.kompas.tv/regional/630322/petugas-temukan-sianida-di-kawasan-tambang-emas-ilegal-sekotong <br /> <br />#korupsi #kades #sragen <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630332/kades-di-sragen-ditangkap-diduga-korupsi-uang-kas-desa-rp-240-juta-untuk-foya-foya
