JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). <br /> <br />Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan alasan tidak dilakukannya penahanan karena Roy Suryo Cs mengajukan ahli dan saksi meringankan. <br /> <br />"Kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar Iman. <br /> <br />Ia menambahkan ada dua ahli dan tiga saksi meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs. <br /> <br />Selanjutnya, tambah Iman, ahli dan saksi yang diajukan Roy Suryo Cs akan segera diminati keterangan oleh penyidik. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Pernyataan Polda Metro Usai Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Ditahan? di https://www.kompas.tv/nasional/630390/full-pernyataan-polda-metro-usai-periksa-roy-suryo-cs-di-kasus-ijazah-jokowi-ditahan <br /> <br />#roysuryo #ijazahjokowi #kasusijazah <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630417/alasan-roy-suryo-cs-tidak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-ijazah-di-polda-metro
