JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Dasco mengatakan pihaknya segera mempelajari putusan tersebut. <br /> <br />"Saya baru mau mempelajari kebetulan ada Wakil Menteri Hukum, jadi secara jelasnya dipertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari terutama mengenai bahwa kalau yang saya tangkap, polisi hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi," ujar Dasco kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). <br /> <br />Baca Juga MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Polri di https://www.kompas.tv/nasional/630368/mk-putuskan-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil-ini-kata-polri <br /> <br />#dprri #dasco #mahmakahkonstitusi <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630430/respons-pimpinan-dpr-soal-mk-putuskan-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil
