Surprise Me!

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Hormati Putusan MK

2025-11-13 3 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Putusan ini menyusul gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dikabulkan seluruhnya oleh MK pada Kamis (13/11/2025) siang. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. <br /> <br />Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis siang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Polri memiliki substansi yang sama dengan Pasal 10 Ayat (3) TAP MPR, yakni menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. <br /> <br />Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan tersebut. <br /> <br />#polisi #mk #jabatansipil <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630437/putusan-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk

Buy Now on CodeCanyon