Surprise Me!

Dituduh Pungutan Dana Komite, 2 Guru Luwu Utara Kini Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

2025-11-13 5 Dailymotion

KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dua guru ini sebelumnya dipecat jelang masa pensiunnya karena keputusan bersalah dari Mahkamah Agung terkait dugaan pungutan dana komite nasional. <br /> <br />Pada 4 November 2025, massa guru mendatangi gedung DPRD Luwu Utara setelah putusan pemberhentian terhadap dua guru asal Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. <br /> <br />Keduanya menerima surat keputusan pemberhentian sebagai ASN buntut dugaan pungutan dana komite nasional. <br /> <br />Keduanya mengusulkan ke komite sekolah agar orang tua murid memberikan sumbangan sukarela sebesar 20 ribu rupiah per siswa untuk membantu sepuluh guru honorer yang tidak menerima gaji kala itu. Usul itu sendiri sudah disetujui oleh orang tua murid. <br /> <br />Kedua guru kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena kasus tersebut. <br /> <br />Usai mendapat dukungan dari berbagai kalangan, nasib kedua guru Luwu itu pun sampai ke Presiden Prabowo Subianto. <br /> <br />Usai pulang dari kunjungan kenegaraannya Kamis dini hari, presiden menandatangani surat rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan rehabilitasi ini untuk mengembalikan nama baik kedua guru. <br /> <br />Dengan terbitnya surat rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal, pemerintah secara resmi mengembalikan nama baik, kehormatan, dan seluruh hak profesional keduanya. <br /> <br />#guruhonorer #luwuutara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630446/dituduh-pungutan-dana-komite-2-guru-luwu-utara-kini-dapat-rehabilitasi-dari-presiden-prabowo

Buy Now on CodeCanyon