Surprise Me!

Istana Respons Putusan Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

2025-11-13 50 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istana angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum mendapatkan naskah kutipan putusan MK tersebut. <br /> <br />"Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," ujar Prasetyo ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). <br /> <br />Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri). <br /> <br />Baca Juga Respons Pimpinan DPR soal MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil di https://www.kompas.tv/nasional/630430/respons-pimpinan-dpr-soal-mk-putuskan-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil <br /> <br />#mahkamahkonstitusi #istana #polisi <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630434/istana-respons-putusan-mahkamah-konstitusi-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil

Buy Now on CodeCanyon