Surprise Me!

Serba-Serbi Putusan MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil: Tubuh Polri Bergejolak?

2025-11-14 2 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. <br /> <br />Putusan ini mewajibkan anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, serta akan menindaklanjuti dan mengkaji putusan tersebut. <br /> <br />Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi keputusan akhir yang harus diterapkan. <br /> <br />Baca Juga Kompolnas: Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi di https://www.kompas.tv/nasional/630499/kompolnas-putusan-mk-soal-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil-harus-dipatuhi <br /> <br />#polri #putusanmk #polisi #breakingnews <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630528/serba-serbi-putusan-mk-larang-polisi-aktif-rangkap-jabatan-sipil-tubuh-polri-bergejolak

Buy Now on CodeCanyon