Surprise Me!

TB Hasanuddin Buka Suara soal Larangan Polri Aktif di Jabatan Sipil Sudah Jelas

2025-11-14 29 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut. <br /> <br />Pasalnya larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28. <br /> <br />"Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002," ujar TB Hasanuddin lewat keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025). <br /> <br />Ia merespons Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut, menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil. <br /> <br />"Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002," tegasnya. <br /> <br />Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya! <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />#tbhasanuddin #mahkamahkonstitusi #polri <br /> <br />Baca Juga Atap Sekolah di Bulukumba Ambruk Usai Diterjang Angin |SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/630564/atap-sekolah-di-bulukumba-ambruk-usai-diterjang-angin-sapa-siang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630574/tb-hasanuddin-buka-suara-soal-larangan-polri-aktif-di-jabatan-sipil-sudah-jelas

Buy Now on CodeCanyon