Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 resmi mengubah sistem layanan BPJS Kesehatan, menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).<br /><br />Sebagai langkah konkret, Komisi E DPRD Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS dr. Soedono Madiun, rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur.<br /><br />Baca berita lengkapnya dengan klik link di bio atau cek story terbaru kami di AboutMalang.com<br /><br />Penulis: Novi Embun Tristiani/ AboutMalang.com<br />Editor: Maulidiyah Kamaliah/ AboutMalang.com<br /><br />#PuguhWijiPamungkas #DPRDJatim #KRIS #BPJSKesehatan #RSdrSoedonoMadiun
