Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Muslimin menyebut jika masalah antara KTH Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) karena hak-hak warga sekitar kurang terpenuhi.<br /><br />Muslimin mengatakan berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Pertambangan maupun Undang-undang Kehutanan, jika terjadi permasalahan hukum antara kepentingan rakyat dengan investor yang membandel maka pemerintah pusat akan mengambil alih.<br /><br />"Dalam hal ini pemerintah pusat juga dapat menerapkan sanksi-sanksi tegas," tuturnya usai hearing bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025).<br /><br />Sanksi yang diberikan kepada investor bisa berupa saksi administrasi, pencabutan izin sementara, dan bahkan pencabutan izin operasional permanen.<br /><br />"Karena disini yang memegang kuasa penuh adalah rakyat. Namun, hak-hak rakyat sekitar tambang emas tidak dipenuhi," jelasnya.<br /><br />Muslimin menyebut jika masyarakat sudah menempati lahan selama lebih dari 15 tahun maka mereka wajib dilindungi oleh pemerintah daerah hingga pusat.<br /><br />"Artinya, seharusnya KTH Tambak Agung sudah diberikan izin penambangan rakyat oleh pemerintah. Untuk luasannya masing-masing orang seluas 1 hektere, kelompok 5 hektare, dan koperasi 25 hektare. Jadi masyarakat jangan dibodohi," tegasnya.<br /><br />Ia menjelaskan jika saat ini masyarakat KTH Tambak Agung adalah rakyat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan PT BSI.<br /><br />"PT BSI merupakan perusahaan profit oriented berarti fokus pada keuntungan semata sebagai tujuan utama bisnis. Nantinya mereka akan pergi dan yang dirugikan adalah anak dan cucu kita," terangnya.<br /><br />Menurut Muslimin, langkah selanjutnya usai melakukan hearing akan tinjau lokasi di area tanah yang menjadi konflik tersebut.<br /><br />"Lahan yang saat ini dikelola KTH Tambak Agung luasannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Maka dari itu wajib dilakukan tinjau lapang bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi," pungkasnya.<br /><br />Diberitakan sebelumnya, KTH Tambak Agung menggelar hearing terkait penyelesaian masalah tanah dengan PT BSI besama Komisi IV DPRD Banyuwangi.<br /><br />KTH Tambak Agung mengklaim jika pihak PT BSI melakukan aktivitas pengeboran di wilayahnya dan itu meresahkan masyarakat.<br /><br />Hal inilah yang kemudian menjadi polemik dan konflik di tengah masyarakat khususnya Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. *
