Surprise Me!

DPR, Penasihat Ahli Kapolri dan Koalisi RFP Bahas Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

2025-11-14 75 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. <br />MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. <br /> <br />Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Polri punya substansi yang sama dengan Pasal 10 Ayat 3 TAP MPR, yakni menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. <br /> <br />Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. <br /> <br />Shandi bilang kajian Polri nantinya bakal menentukan langkah institusi tersebut ke depannya. <br /> <br />Kita akan membahasnya dengan Hermawan Sulistyo, Penasihat Ahli Kapolri. <br /> <br />Hadir juga Aulia Rizal, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dan Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS. <br /> <br />Baca Juga Sufmi Dasco Soal Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Akan Dipelajari | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/630646/sufmi-dasco-soal-putusan-mk-larang-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-akan-dipelajari-sapa-malam <br /> <br />#polri #rangkapjabatan #mk #putusanmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630677/dpr-penasihat-ahli-kapolri-dan-koalisi-rfp-bahas-putusan-mk-larang-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil

Buy Now on CodeCanyon