KOMPAS.TV - Polisi aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan semua anggota Polri hanya dapat memegang jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. <br /> <br />Lalu, apakah putusan MK ini menjadi langkah awal dari realisasi reformasi Polri yang sesungguhnya? <br /> <br />Simak dalam Catatan KompasTV: Akhiri "Dwi Fungsi", langkah awal reformasi Polri. <br /> <br />Baca Juga Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Penasihat Ahli Kapolri-Pengamat ISESS Soroti Ini di https://www.kompas.tv/nasional/630819/putusan-mk-larang-polisi-aktif-di-jabatan-sipil-penasihat-ahli-kapolri-pengamat-isess-soroti-ini <br /> <br />#reformasipolri #putusanmk #polri <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631076/serba-serbi-putusan-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-awal-reformasi-polri
