LAMPUNG, KOMPAS.TV - YS seorang perempuan warga bandar lampung yang berprofesi sebagai tukang pijat dibekuk polisi usai melakukan aksi penipuan. <br /> <br />Modusnya pelaku mengaku bisa mengabulkan kenginan korban dengan cara ritual merendam perhiasan emas, karena tergiur korban pun menyerahkan perhiasan seberat 40 gram. <br /> <br />Emas tersebut kemudian dibawa dan digadaikan pelaku yang hasilnya digunkaan untuk kebutuhan pribadinya. <br /> <br />Baca Juga Dua Pelaku Ranmor Dibekuk Saat Sembunyi di Rumah di https://www.kompas.tv/regional/631288/dua-pelaku-ranmor-dibekuk-saat-sembunyi-di-rumah <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga telah menipu korban lainnya dengan modus serupa. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan,atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. <br /> <br />#ritual #tukangpijat #penipuan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/631289/modus-ritual-tukang-pijat-gasak-emas-korban
