JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan KUHAP baru tidak membahas mengenai kewenangan polisi untuk melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan. <br /> <br />Ia bilang ihwal penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri. <br /> <br />"Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP (baru) tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan. Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III hampir semua fraksi ingin penyadapan diatur sangat hati-hati," ujar Habib di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). <br /> <br />Baca Juga Komisi III DPR Singgung Roy Suryo saat Bahas KUHAP Baru: Contoh Korban KUHAP Orde Baru di https://www.kompas.tv/nasional/631504/komisi-iii-dpr-singgung-roy-suryo-saat-bahas-kuhap-baru-contoh-korban-kuhap-orde-baru <br /> <br />#dprri #kuhap #breakingnews <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br />Thumbnail: Vila <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631515/ketua-komisi-iii-dpr-pastikan-penyadapan-tak-diatur-di-kuhap-baru
